RATU SINOPSIS TV
loading...
Bikin Heboh Medsos, Artis Syahrini Terancam Penjara 18 Bulan!
Aksi
Syahrini melakukan sesi pemotretan di pinggir jalan tol di Surabaya
disesalkan PT Jasa Marga. Syahrini disebut melanggar Undang-Undang No 38
Tahun 2014 tentang Jalan.
"Menurut aturan
UU no 38 tahun 2004 tentang Jalan setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang
manfaat jalan," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan
Heru Santoso, saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Rabu
(7/3/2018).
BACA JUGA DAFTAR SINOPSIS CHANDRA NANDINI ANTV
"Terkait hal
ini penggunaan bahu jalan hanya digunakan untuk keperluan darurat. Jika
ada pengguna jalan berfoto-foto di bahu jalan yang bersangkutan
membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain," sambungnya.
loading...
Pelanggaran
yang dilakukan Syahrini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 63 yang
berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang
mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)'.
Saat ditanya
apakah Syahrini diberi izin untuk sesi pemotretan di tol tersebut,
Dwimawan meminta hal tersebut ditanyakan langsung ke pihak terkait.
loading...
"Agar ditanyakan ke pengelola tol tersebut, ruas Waru Juanda PT CMS," ujarnya.
Pemotretan
Syahrini di jalan tol Surabaya ini ramai dibahas karena tampak ada
petugas yang menjaga lalu lintas di lokasi. Netizen mengkritik foto
tersebut karena dinilai membahayakan dan melanggar aturan. (detik.com)
BACA SINOPSIS SELANJUTNYA
loading...
Baca Juga Artikel keren lainnya: